Sumber hukum Islam ada 4, yaitu
1 1. Alqur’an
a. a. Pengertian Alqur’an
a. a. Pengertian Alqur’an
Alqur’an
berasal dari isim masdar yang berarti bacaan. Berdasarkan istilah,
alqur’an adalah firman Alloh yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW yang tertulis dalam lembaran- lembaran yang disalin dengan
jalan mutawatir, yang membacanya bernilai ibadah.
b. Fungsi Alqur’an Dalam surah An-Nisa’ ayat 105, disebutkan bahwa Alqur’an sebagai pembawa kebenaran.
b. Fungsi Alqur’an Dalam surah An-Nisa’ ayat 105, disebutkan bahwa Alqur’an sebagai pembawa kebenaran.
- Dalam surah Al-Isro’ ayat 9, disebutkan bahwa Alqur’an sebagai petunjuk kejalan yang lurus.
- Dalam surah Al-Baqoroh ayat 2, disebutkan bahwa Alqur’an sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.
- Dalam surah Al-An’am ayat 155, disebutkan bahwa Alqur’an sebagai pemberi rahmat.
2. Al Hadits
a. Pengertian
Alhadits menurut bahasa artinya baru, kabar
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang ke dua setelah Alqur'an.
Kedudukunnya sebagai penjelas yang belum ada dalam al qur'an, seperti tata cara sholat, dll
3. Al Ijma'
a. Pengertian Al Ijma'
secara etimologi, artinya berkumpul.
4. Al Qiyas
a. Pengertian
Alhadits menurut bahasa artinya baru, kabar
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang ke dua setelah Alqur'an.
Kedudukunnya sebagai penjelas yang belum ada dalam al qur'an, seperti tata cara sholat, dll
3. Al Ijma'
a. Pengertian Al Ijma'
secara etimologi, artinya berkumpul.
4. Al Qiyas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar