
Kedua belas
pasal "Gurindam Dua Belas" tersebut berisi nasihat tentang
agama, budi pekerti, pendidikan, moral, dan tingkah laku.
Pasal I
dan II memberi
nasihat tentang agama (religius).
Pasal III tentang budi pekerti, yaitu menahan
kata-kata yang tidak perlu dan makan seperlunya.
Pasal IV tentang tabiat yang mulia,
yang muncul dari hati (nurani) dan akal pikiran (budi).
Pasal VI tentang pergaulan, yang menyarankan
untuk mencari sahabat yang baik, demikian pula guru sejati yang dapat
mengajarkan mana yang baik dan buruk.
Pasal VII berisi nasihat agar orang tua
membangun akhlak dan budi pekerti anak-anaknya sejak kecil dengan sebaik
mungkin. Jika tidak, kelak orang tua yang akan repot sendiri.
Pasal VIII berisi nasihat agar orang
tidak percaya pada orang yang culas dan tidak berprasangka buruk terhadap
seseorang.
Pasal IX berisi nasihat tentang moral
pergaulan pria wanita dan tentang pendidikan. Hendaknya dalam pergaulan antara
pria wanita ada pengendalian diri dan setiap orang selalu rajin beribadah agar
kuat imannya.
Pasal X berisi nasihat keagamaan dan budi
pekerti, yaitu kewajiban anak untuk menghormati orang tuanya.
Pasal XI berisi nasihat kepada para
pemimpin agar menghindari tindakan yang tercela, berusaha melaksanakan amanat
anak buah dalam tugasnya, serta tidak berkhianat.
Pasal XII (terakhir) berisi nasihat
keagamaan, agar manusia selalu ingat hari kematian dan kehidupan di akhirat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar